Praktek bisnis yang sehat adalah
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik
(good corporate governance) dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan.
Good corporate governance (GCG) adalah konsep untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar tujuan rumah sakit tercapai
dengan penggunaan sumberdaya se-efisien mungkin.
GCG secara definitive merupakan
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai
tambah (value added) untuk semua stakeholder.
Konsep GCG di Indonesia dapat
diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. Kedua, kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu
dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikann dan
stakeholder.
Penerapan prinsip GCG dalam dunia
usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut
dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan
sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis.
Tujuan – tujuan tersebut adalah
sebagai berikut:
- Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
- Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
- Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
- Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
- Meningkatkan investasi nasional.
- Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
Prinsip – prinsip good corporate
governance dalam hal ini meliputi:
- Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
- Kemandirian (Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
- Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
Good corporate governance (GCG) pada
dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan
komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good corporate
governance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah
terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi peerusahaan danuntuk
memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
Good corporate governance diperlukan
untuk mendorong tercipttanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten
dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan good corporate governance perlu
didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya
sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai
pengguna produk dan jasa dunia usaha.
Prinsip efisiensi dan penciptaan
keuntungan (rente) ekonomi dalam kerangka fungsionalisme ini memang
pertama-tama diterapkan dalam prinsip tata kelola organisasi perusahaan. Namun,
prinsip tata kelola berbasis cara pandang fungsional juga sering diterapkan
pada organisasi lain, seperti lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan bahkan
lembaga keagamaan.
Pendekatan fungsionalais yang
berorientasi pada efisiensi ini sering disebut seba pendekatan disiplin karena
guna menjaga agar efisiensi terus terjaga sehingga keuntungan ekonomi yang tinggi
dapat dicapai maka diperlukan disiplin dan pengawasan.
Sumber:
·
Sedarmayanti, 2004, Good Governance
(Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung.
·
Ridwan Khirandy dan Camelia Malik,
2007. Good Corporate Governance Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di
Indonesia dalam Perspektif Hukum, Total Media, Yogyakarta.
·
Prasetyantoko, 2008. Coporate
Governance: Pendekatan Institusional, Gramedia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar