I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seseorang
yang masih muda dan berpenghasilan tinggi dan belum menikah , dapat saja menghabiskan
seluruh penghasilannya saat ini . dengan uangnnya , dia pergi jalan – jalan
,jajan dan melakukan kegiatan konsumtif lainnya . tetapi bila dia merencanakan
sebuah keluarga , sebagian penghasilan ( sumber daya ) harus disisihkan untuk
persiapan pernikahan , setelah memiliki anak mungkin penghasilan dan kekayaan
semakin besar . namun demi masa depannya anaknya , dia pun harus rajin menyimpan
uangnya .
Andapun
demikian memilih kuliah dahulu ketimbang langsung bekerja …! Tentunya dengan
perhitungan bahwa dengan kuliah selama tiga sampai lima tahun, dalam jangka
panjang akan menghasilkan pendapatan puluhan atau ratusan bahkan mungkin ribuan
kali lipat dari pada penghasilan izasah sma. Keputusan menunda konsumsi sumber
daya atau bagian penghasilan demi meningkatkan kemampuan menambah / menciptakan
nilai hidup ( penghasilan dan atau kekayaan ) di masa mendatang merupakan
investasi. Dalam bahasa yang lebih filosofis , segala sesuatu yang di mlaukukan
untuk meningkatkan kemampuan untuk menciptakan / menambah niali kegunaan hidup
adalah investasi . jadi investasi bukan hanya dalam bentuk fisik , melainkan
juga non fisik , terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia
Dari
pengalaman negara negara maju terbukti bahwa factor yang paling berpengaruh
terhadap kemajuan ekonomi adalah besarnya barang modal dan kualitas sumber daya
manusia.karena itu jika suatu perekonomian ingin maju , perekonomian tersebut
harus melakukan sebuah investasi baik Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) ataupun Penanaman Modal
Luar Negeri (PMDLN).
B.
Rumusan Masalah
Dilihat dari latar belakang yang telah diuraikan, terdapat
perumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud
dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)?
2.
Apa yang
melatarbelakangi di dorongnya PMDN?
3.
Bagaimana dampak yang
ditimbulkan dengan adanya PMDN?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini merupakan penjelasan yang akan kami bahas, adapun tujuannya
yaitu:
1.
Mengetahui tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
2. Mengetahui
alasan didorongnya PMDN.
II
MASALAH
Contoh Kasus 1
JAKARTA, KOMPAS.com —
Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN pada periode Januari-Maret 2011 dilaporkan
melonjak 110.4 persen di atas periode yang sama tahun 2010. Pada Januari-Maret
2011, realisasi PMDN dilaporkan mencapai Rp 14.1 triliun jauh di atas realisasi
PMDN Januari-Maret 2010 yang ada di level Rp. 6,7 triliun.
Deputi Bidang
Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Azhar Lubis mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Menurut Azhar, beberapa
proyek PMDN yang mencolok pada periode tersebut adalah masuknya PT Aneka
Tambang ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat pada tambang bauksit. Aneka
Tambang mengolah bauksit menjadi alumina. Selain itu, ada juga investasi di
Sulawesi Selatan pada perkebunan kelapa sawit, makanan ternak, dan perkebunan
jarak. "Selain itu, ada juga perluasan pabrik semen di Sulawesi
Selatan," katanya.
BKPM menargetkan total
investasi yang masuk ke Indonesia dalam bentuk FDI sebesar Rp 240 triliun.
Dalam tiga bulan pertama 2011, FDI yang masuk mencapai Rp 53,6 triliun atau
sebesar 27,3 persen dari total target FDI.
Dari total investasi
tersebut, BKPM mencatat, realisasi PMDN setara dengan 20,2 persen dari target
PMDN yang mencapai Rp 69,6 triliun. Selebihnya, penanaman modal asing (PMA)
dilaporkan mencapai Rp 39,5 triliun atau 23,2 persen dari target PMA 2011 yang
mencapai Rp 170,4 triliun.
Catatan realisasi
investasi tersebut tidak termasuk investasi di bidang minyak dan gas,
perbankan, lembaga keuangan bukan bank, asuransi, pembiayaan, dan investasi
rumah tangga (konsumsi). Seluruh investasi itu dicatat dengan asumsi nilai
tukar Rp 9.000 per dollar AS.
Contoh
Kasus 2
JAKARTA,
KOMPAS.com -
Nilai investasi di sektor pertanian dalam lima tahun terakhir terus berkembang.
Selama lima tahun (tahun 2007 - 2011), total investasi dalam bentuk
penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor pertanian primer mencapai Rp
24,62 triliun. Adapun penanaman modal asing (PMA) sebesar 2,39 miliar
dollar AS.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian
Pertanian Banun Harpini, Selasa (26/6/2012) di Jakarta, saat memberikan
sambutan dalam Forum Investasi Pertanian 2012.
Acara ini dihadiri 70 calon investor
dan 8 provinsi. Menurut Banun, realisasi investasi sektor pertanian masih
bertumpu pada pertanian primer, seperti tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan peternakan.
Dari total investasi PMDN kumulatif
2007 - 2011 sebesar Rp 24,62 triliun, kontribusi investasi sektor pertanian
sebesar 11,97 persen dari investasi PMDN dan 4,2 persen untuk PMA.
Kenaikan nilai investasi sangat
signifikan. Tahun 2007 nilai investasi PMDN hanya Rp 3,67 triliun, tahun 2011
mencapai Rp 8,23 triliun. Pada triwulan I/2012 investasi PMDN tembus di
angka Rp 2,31 triliun, adapun PMA 529,8 juta dollar AS.
Kontribusi investasi sektor
pertanian untuk PMDN dan PMA masih kurang signifikan mencerminkan
Indonesia sebagai negara agraria dan maritim.
Contoh Kasus 3
JAKARTA - Pemerintah dinilai masih memiliki banyak pekerjaan
rumah kendati realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penanaman Modal Asing (PMDA) per Januari-Desember mencapai Rp313,2 triliun.
"Masih
ada pekerjaan rumah (PR) kita yang sangat berkaitan dengan iklim investasi
seperti infrastruktur, pungli, dan birokrasi," tutur Ketua Umum Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Okto melalui pesan singkatnya
kepada Okezone, Selasa (22/1/2013).
Oleh
karena itu, pemerintah disarankan untuk meningkatkan insentif dan promosi
investasi. Mengingat di 2013, lanjutnya, selain tantangan sektor usaha semakin
berat, juga memasuki tahun politik.
"Keuntungan
buat Indonesia sangat jelas, secara otomatis para investor asing itu telah
membuka lapangan pekerjaan baru," jelasnya.
Menurutnya,
lembaga rating asing pun meningkatkan ratingnya terhadap Indonesia di tahun
lalu sehingga hal ini memicu asing untuk berinvestasi di Indonesia. "Ini
karena iklim investasi negara lain belum memberikan kenyaman bagi investor
asing seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS)," jelasnya.
Sekadar
informasi, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal pada
triwulan IV (Oktober-Desember) 2012 sebesar Rp83,3 triliun, atau meningkat 18,7
persen dari capaian periode yang sama pada 2011 yang hanya sebesar Rp70,2
triliun.
Sementara
realisasi investasi PMDN dan PMA periode Januari sampai Desember 2012 mencapai
Rp313,2 triliun atau meningkat 110,5 persen dari target 2012 sebesar Rp283,5
triliun.
III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penanaman modal dalam negeri adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barangmodal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian.
Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut
kepada negara lain.
Penanam modal dalam negeri dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara negeri, badan usaha negeri, dan/atau
pemerintah negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia.
Penanaman modal dalam
negeri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Bidang usaha yang dapat menjadi
garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang
usaha yang ada di Indonesia. Namun ada juga bidang-bidang yang
perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara. Penanaman modal
dalam negeri di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan
oleh swasta nasional. Misalkan seperti: perikanan,perkebunan, pertanian,
telekomunikasi, jasa umum, perdagangan umum. Penanaman modal dalam
negeri dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta
nasional. Misalnya seperti: di bidang telekomunikasi, perkebunan.
Setiap perusahaan penanaman modal mendapatkan fasilitas dari pemerintah,
fasilitas tersebut dalam bentuk:
1.
Pajak penghasilan melalui pengurangan
penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu;
2.
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas
impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum
dapat diproduksi di dalam negeri;
3.
Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan
baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu
dan persyaratan tertentu;
4.
Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan
Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi
yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5.
Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat;
dan
6.
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya
untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Terdapat kriteri perusahaan yang dapat
mendapatkan fasilitas seperti yang diungkapkan diatas, kriterianya sebagai
berikut:
1. Menyerap banyak tenaga
kerja
2.
Termasuk skala prioritas tinggi
3.
Termasuk pembangunan infrastruktur
4.
Melakukan alih teknologi
5.
Melakukan industri pionir
6.
Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.
Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
9.
Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah
atau koperasi
10. Industri yang
menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri.
Selain Kriteria, terdapat pula faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu:
1.
Potensi dan karakteristik suatu daerah
2.
Budaya masyarakat
3.
Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
4.
Peta politik daerah dan nasional
5.
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Untuk melakukan
penanaman modal dalam negeri terdapat Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam
Negeri yaitu:
1.
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan
kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak
langsung
2.
Pelaku Investasi : Negara dan swasta, pihak
swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum di Indonesia
3.
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi
swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi,
pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.
Batas waktu berusaha : merujuk kepada
peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6.
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli
bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi
dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan
(merupakan hak dari karyawan)
Setelah syarat merasa sudah dicukupi, terdapat tata
cara penanaman modal dalam negeri, yaitu:
1. Keppres
No. 29/2004 tentang penyelenggaraan penanam modal dalam rangka
Penanaman Modal Asing dan
Penanaman Modal Dalam Negerimelalui system pelayanan satu atap.
2. Meningkatkan
efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
3. Diundangkan
peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu
ada kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam
Negeri
4. BKPM.
Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam
rangka Penanaman Modal Asing dan
Penanaman Modal Dalam Negeri.
5. Pelayanan
persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka
Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam
Negeridilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha
investasi ybs melalui pelayanan satu atap
6. Gubernur/bupati/walikota
sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan,
perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan
satu atap;
7. Kepala
BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan
instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
8. Segala
penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi
usaha penanaman modal.
B. Pendorong
PMDN
Hal-hal
yang melatarbelakangi didorongnya penanaman modal dalam negeri adalah sebagai
berikut:
1.
Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional
adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat
penting dan menentukan.
2.
Perlu diselenggarakan pemupukan dan
pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan
, pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
3.
Perlu diciptakan iklim yang baik, dan
ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia
4.
Dibukanya bidang-bidang usaha yang
diperuntukan bagi sector swasta
5.
Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan
pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
6.
Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang
dimiliki oleh orang asing
7.
Penanaman modal (investment), penanaman uang
aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha
tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk
dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
8.
Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
9.
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal
dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau
daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5
UUPM)
10.
Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN
adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
11.
Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori
oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan
dengan rahasia dan pertahanan Negara
12.
PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat
diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian,
telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
13.
PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara
modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang
telekomunikasi,perkebunan
Penanaman modal dalam negeri ini sangat bagus untuk
perkembangan perekonomian, dan kini mulai diarahkan pada usaha untuk :
1.
Memperkokoh struktur
industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri yang
mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang
2.
Prioritas juga
ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
3.
Diarahkan pada proses
penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
4.
Dapat menyebar ke luar
wilayah pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah
Indonesia.
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dari contoh kasus
pertama, disimpulkan terjadi sebuah kenaikan pada pananaman modal dalam negeri
sebesar 110.4 persen. Ini merupakan sebuah hal yang positif, dampaknya akan
baik bagi perekonomian negara. Bagi investor hal ini juga dapat menghindarkan
inflasi yang akan mengurangi nilai uang mereka.
2. Dari contoh kasus kedua, Kontribusi
investasi sektor pertanian sebesar 11,97 persen dari investasi PMDN dan 4,2
persen untuk PMA. Meskipun PMDN di Indonesia sedang berkembang, namun
kontribusi investasi sektor pertanian untuk PMDN dan PMA masih kurang
signifikan mencerminkan Indonesia sebagai negara agraria dan maritim.
3. Dari contoh kasus ketiga, Pemerintah memiliki banyak pekerjaan rumah kendati realisasi
investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMDA)
per Januari-Desember mencapai Rp313,2 triliun. Lembaga rating asing pun meningkatkan ratingnya
terhadap Indonesia di tahun lalu sehingga hal ini memicu asing untuk
berinvestasi di Indonesia.
B.
Saran
1. Diharapkan
makin banyak lagi para investor dalam negeri agar dapat meningkatkan
perekonomian negara. Hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat karena dapat
menambah lapangan pekerjaan dan juga dapat mengurangi inflasi.
2. Disarankan
untuk memajukan sektor pertanian di Indonesia, dan lebih memanfaatkan sumber
daya yang ada di Indonesia dan di olah menjadi sektor yang memajukan PMDN.
3. Disarankan pemerintah untuk meningkatkan
insentif dan promosi investasi agar banyak yang melakukan penanaman modal di
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
BI.UU No. 25
tahun 2007 tentang penanaman modal.
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/17683/UU25Tahun2007PenanamanModal.pdf ( 9 Mei 2013 )
Nanda,Ariska.(
2012, 12 Maret ).Penanaman modal.http://nanda-ariska.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negri.html
( 9 Mei 2013 )
Indah,Astuti. (
2012, 27 Maret ).PMDN.http://indahastuti23.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn.html
( 9 Mei 2013 )
Ade.(2010, 16
November).Hukum Penanaman Modal : Penanaman Modal dalam Negeri.http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
( 9 Mei 2013 )
Hermas.Effendi.Prabowo .(2012, 26 Juni).masalah
PMDN. http://nasional.kompas.com/read/2012/06/26/12435240/Investasi.Pertanian.Meningkat
( 14 Mei 2012 )
Hendra.Kusuma.(2013, 22
Januari).PMDN. economy.okezone.com/read/2013/01/22/20/750257/investasi-meningkat-masih-banyak-pr-pemerintah
(14 Mei 2013)
Nama
Anggota kelompok:
1. Dian
Surtiningsih ( 22212042 )
2. Eva
Dwi Andini ( 22212572 )
3. Nandin
Hasana ( 25212244 )
4. Sri
Wulandari Emiliza ( 27212134 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar