Senin, 13 Mei 2013

Tugas 3



I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seseorang yang masih muda dan berpenghasilan tinggi dan belum menikah , dapat saja menghabiskan seluruh penghasilannya saat ini . dengan uangnnya , dia pergi jalan – jalan ,jajan dan melakukan kegiatan konsumtif lainnya . tetapi bila dia merencanakan sebuah keluarga , sebagian penghasilan ( sumber daya ) harus disisihkan untuk persiapan pernikahan , setelah memiliki anak mungkin penghasilan dan kekayaan semakin besar . namun demi masa depannya anaknya , dia pun harus rajin menyimpan uangnya .
Andapun demikian memilih kuliah dahulu ketimbang langsung bekerja …! Tentunya dengan perhitungan bahwa dengan kuliah selama tiga sampai lima tahun, dalam jangka panjang akan menghasilkan pendapatan puluhan atau ratusan bahkan mungkin ribuan kali lipat dari pada penghasilan izasah sma. Keputusan menunda konsumsi sumber daya atau bagian penghasilan demi meningkatkan kemampuan menambah / menciptakan nilai hidup ( penghasilan dan atau kekayaan ) di masa mendatang merupakan investasi. Dalam bahasa yang lebih filosofis , segala sesuatu yang di mlaukukan untuk meningkatkan kemampuan untuk menciptakan / menambah niali kegunaan hidup adalah investasi . jadi investasi bukan hanya dalam bentuk fisik , melainkan juga non fisik , terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia
Dari pengalaman negara negara maju terbukti bahwa factor yang paling berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi adalah besarnya barang modal dan kualitas sumber daya manusia.karena itu jika suatu perekonomian ingin maju , perekonomian tersebut harus melakukan sebuah investasi  baik Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) ataupun Penanaman Modal Luar Negeri (PMDLN).

B.     Rumusan Masalah
      Dilihat dari latar belakang yang telah diuraikan, terdapat perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)?
2.      Apa yang melatarbelakangi di dorongnya PMDN?
3.      Bagaimana dampak yang ditimbulkan dengan adanya PMDN?

C.     Tujuan Penulisan
     
Tujuan dari penulisan ini merupakan penjelasan yang akan kami bahas, adapun tujuannya yaitu:
1.      Mengetahui tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
2.      Mengetahui alasan didorongnya PMDN.

II
MASALAH
Contoh Kasus 1
JAKARTA, KOMPAS.com — Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN pada periode Januari-Maret 2011 dilaporkan melonjak 110.4 persen di atas periode yang sama tahun 2010. Pada Januari-Maret 2011, realisasi PMDN dilaporkan mencapai Rp 14.1 triliun jauh di atas realisasi PMDN Januari-Maret 2010 yang ada di level Rp. 6,7 triliun.
Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Menurut Azhar, beberapa proyek PMDN yang mencolok pada periode tersebut adalah masuknya PT Aneka Tambang ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat pada tambang bauksit. Aneka Tambang mengolah bauksit menjadi alumina. Selain itu, ada juga investasi di Sulawesi Selatan pada perkebunan kelapa sawit, makanan ternak, dan perkebunan jarak. "Selain itu, ada juga perluasan pabrik semen di Sulawesi Selatan," katanya.
BKPM menargetkan total investasi yang masuk ke Indonesia dalam bentuk FDI sebesar Rp 240 triliun. Dalam tiga bulan pertama 2011, FDI yang masuk mencapai Rp 53,6 triliun atau sebesar 27,3 persen dari total target FDI.
Dari total investasi tersebut, BKPM mencatat, realisasi PMDN setara dengan 20,2 persen dari target PMDN yang mencapai Rp 69,6 triliun. Selebihnya, penanaman modal asing (PMA) dilaporkan mencapai Rp 39,5 triliun atau 23,2 persen dari target PMA 2011 yang mencapai Rp 170,4 triliun.
Catatan realisasi investasi tersebut tidak termasuk investasi di bidang minyak dan gas, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, asuransi, pembiayaan, dan investasi rumah tangga (konsumsi). Seluruh investasi itu dicatat dengan asumsi nilai tukar Rp 9.000 per dollar AS.

Contoh Kasus 2
JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai investasi di sektor pertanian dalam lima tahun terakhir terus berkembang. Selama  lima tahun (tahun 2007 - 2011), total investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor pertanian primer mencapai Rp 24,62 triliun. Adapun penanaman modal asing (PMA) sebesar  2,39 miliar dollar AS.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini, Selasa (26/6/2012) di Jakarta, saat memberikan sambutan dalam Forum Investasi Pertanian 2012.
Acara ini dihadiri 70 calon investor dan 8 provinsi. Menurut Banun, realisasi investasi sektor pertanian masih bertumpu pada pertanian primer, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Dari total investasi PMDN kumulatif 2007 - 2011 sebesar Rp 24,62 triliun, kontribusi investasi sektor pertanian sebesar 11,97 persen dari investasi PMDN dan 4,2 persen  untuk PMA.
Kenaikan nilai investasi sangat signifikan. Tahun 2007 nilai investasi PMDN hanya Rp 3,67 triliun, tahun 2011 mencapai Rp 8,23 triliun. Pada triwulan I/2012 investasi PMDN  tembus di angka Rp 2,31 triliun, adapun PMA 529,8 juta dollar AS.
Kontribusi investasi sektor pertanian untuk PMDN dan  PMA masih kurang signifikan mencerminkan Indonesia sebagai negara agraria dan maritim.
Contoh Kasus 3
JAKARTA - Pemerintah dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah kendati realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMDA) per Januari-Desember mencapai Rp313,2 triliun.
"Masih ada pekerjaan rumah (PR) kita yang sangat berkaitan dengan iklim investasi seperti infrastruktur, pungli, dan birokrasi," tutur Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Okto melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Selasa (22/1/2013).
Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk meningkatkan insentif dan promosi investasi. Mengingat di 2013, lanjutnya, selain tantangan sektor usaha semakin berat, juga memasuki tahun politik.
"Keuntungan buat Indonesia sangat jelas, secara otomatis para investor asing itu telah membuka lapangan pekerjaan baru," jelasnya.
Menurutnya, lembaga rating asing pun meningkatkan ratingnya terhadap Indonesia di tahun lalu sehingga hal ini memicu asing untuk berinvestasi di Indonesia. "Ini karena iklim investasi negara lain belum memberikan kenyaman bagi investor asing seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS)," jelasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2012 sebesar Rp83,3 triliun, atau meningkat 18,7 persen dari capaian periode yang sama pada 2011 yang hanya sebesar Rp70,2 triliun.
Sementara realisasi investasi PMDN dan PMA periode Januari sampai Desember 2012 mencapai Rp313,2 triliun atau meningkat 110,5 persen dari target 2012 sebesar Rp283,5 triliun.


III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penanaman modal dalam negeri adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barangmodal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut kepada negara lain.
Penanam modal dalam negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara negeri, badan usaha negeri, dan/atau pemerintah negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
 Penanaman modal dalam negeri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia. Namun ada juga bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara. Penanaman modal dalam negeri di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Misalkan seperti: perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdagangan umum. Penanaman modal dalam negeri dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misalnya seperti: di bidang telekomunikasi, perkebunan.
Setiap perusahaan penanaman modal  mendapatkan fasilitas dari pemerintah, fasilitas tersebut dalam bentuk:
1.      Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.      Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4.      Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5.      Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.      Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Terdapat kriteri perusahaan yang dapat mendapatkan fasilitas seperti yang diungkapkan diatas, kriterianya sebagai berikut:

1.      Menyerap banyak tenaga kerja
2.      Termasuk skala prioritas tinggi
3.      Termasuk pembangunan infrastruktur
4.      Melakukan alih teknologi
5.      Melakukan industri pionir
6.      Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
9.      Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
10.  Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Selain Kriteria, terdapat pula faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu:

1.      Potensi dan karakteristik suatu daerah
2.      Budaya masyarakat
3.      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
4.      Peta politik daerah dan nasional
5.      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Untuk melakukan penanaman modal dalam negeri terdapat Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu:

1.      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.      Pelaku Investasi : Negara dan swasta, pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.      Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.      Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.      Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6.      Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Setelah syarat merasa sudah dicukupi, terdapat tata cara penanaman modal dalam negeri, yaitu:
1.      Keppres No. 29/2004 tentang penyelenggaraan penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negerimelalui system pelayanan satu atap.
2.      Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
3.      Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri
4.      BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
5.      Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeridilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
6.      Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
7.      Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
8.      Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.

B. Pendorong PMDN
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya penanaman modal dalam negeri adalah sebagai berikut:
1.         Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan.
2.         Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
3.         Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
4.         Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
5.         Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
6.         Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
7.         Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
8.         Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
9.         Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
10.     Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
11.     Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
12.     PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
13.     PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan

Penanaman modal dalam negeri ini sangat bagus untuk perkembangan perekonomian, dan kini mulai diarahkan pada usaha untuk :
1.          Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri  yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang
2.          Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
3.          Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
4.          Dapat menyebar ke luar wilayah pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah Indonesia.

IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Dari contoh kasus pertama, disimpulkan terjadi sebuah kenaikan pada pananaman modal dalam negeri sebesar 110.4 persen. Ini merupakan sebuah hal yang positif, dampaknya akan baik bagi perekonomian negara. Bagi investor hal ini juga dapat menghindarkan inflasi yang akan mengurangi nilai uang mereka.
2.      Dari contoh kasus kedua, Kontribusi investasi sektor pertanian sebesar 11,97 persen dari investasi PMDN dan 4,2 persen  untuk PMA. Meskipun PMDN di Indonesia sedang berkembang, namun kontribusi investasi sektor pertanian untuk PMDN dan  PMA masih kurang signifikan mencerminkan Indonesia sebagai negara agraria dan maritim.
3.      Dari contoh kasus ketiga, Pemerintah memiliki banyak pekerjaan rumah kendati realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMDA) per Januari-Desember mencapai Rp313,2 triliun. Lembaga rating asing pun meningkatkan ratingnya terhadap Indonesia di tahun lalu sehingga hal ini memicu asing untuk berinvestasi di Indonesia.
         

B.     Saran
1.      Diharapkan makin banyak lagi para investor dalam negeri agar dapat meningkatkan perekonomian negara. Hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat karena dapat menambah lapangan pekerjaan dan juga dapat mengurangi inflasi.
2.      Disarankan untuk memajukan sektor pertanian di Indonesia, dan lebih memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia dan di olah menjadi sektor yang memajukan PMDN.
3.      Disarankan pemerintah untuk meningkatkan insentif dan promosi investasi agar banyak yang melakukan penanaman modal di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
BI.UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/17683/UU25Tahun2007PenanamanModal.pdf  ( 9 Mei 2013 )
Nanda,Ariska.( 2012, 12 Maret ).Penanaman modal.http://nanda-ariska.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negri.html ( 9 Mei 2013 )
Indah,Astuti. ( 2012, 27 Maret ).PMDN.http://indahastuti23.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn.html ( 9 Mei 2013 )
Ade.(2010, 16 November).Hukum Penanaman Modal : Penanaman Modal dalam Negeri.http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/ ( 9 Mei 2013 )
Hermas.Effendi.Prabowo .(2012, 26 Juni).masalah PMDN. http://nasional.kompas.com/read/2012/06/26/12435240/Investasi.Pertanian.Meningkat ( 14 Mei 2012 )

Nama Anggota kelompok:
1.      Dian Surtiningsih        ( 22212042 )
2.      Eva Dwi Andini          ( 22212572 )
3.      Nandin Hasana           ( 25212244 )
4.      Sri Wulandari Emiliza ( 27212134 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar