Selasa, 06 Mei 2014

Surat Perjanjian MOU (Memo Of Understanding)




NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
antara
Badan Organisasi
dan
PT. YYY


Pada hari ini, Selasa tanggal 25 bulan Maret tahun 2014, kami yang bertandatangan di bawah ini:

      1. Nandin Hasana, jabatan Ketua Pelaksan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Organisasi, yang selanjutnya di dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
      2.  James Bond, Manajer Office dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. YYY selanjutnya di 
          dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Dengan ini kedua belah pihak menyatakan telah setuju dan bersepakat untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA

Kerjasama ini bertujuan untuk menyukseskan acara Karnival Education yang diselenggarakan pada tanggal 5-10 Juni 2012, yang mana PIHAK PERTAMA sebagai panitia pelaksana acara dan PIHAK KEDUA sebagai Supported.

Pasal 2
KEWAJIBAN DAN HAK

A. Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA
1.        Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.    PIHAK PERTAMA memberikan :
·         Logo PT. YYY di semua media publikasi acara Karnival Education yang sudah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
·         Promo by twitter acara untuk PT. YYY.
·         Menyebutkan PT. YYY disetiap rangkaian acara pada MC.
·         Free booth dalam kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA
·         H+3 acara mengirimkan data base para peserta Talkshow maupun Workshop sebagai refrensi untuk PT. YYY melalui email.





2.        Hak PIHAK PERTAMA
a.    PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan
·      Nara sumber, materi, dan fasiltas pendukung workshop seperti infocus dan peralatan lainnya yang dapat mendukung kegiatan tersebut serta menyediakan lunch box, sertifikat dan merchandise untuk peserta workshop sebanyak 150 orang.
·      Dana sebesar Rp. 6.000.000 untuk membantu terselenggaranya acara Karnival Education.

B. Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA
1.        Kewajiban PIHAK KEDUA
a.       PIHAK KEDUA bersedia memberikan dukungan di dalam acara Karnival Education yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dalam bentuk :
·         Menyediakan Nara sumber, materi, dan fasiltas pendukung workshop seperti infocus dan peralatan lainnya yang dapat mendukung kegiatan tersebut serta menyediakan lunch box, sertifikat dan merchandise untuk peserta workshop sebanyak 90 orang.
·         Memberikan dana sebesar Rp. 6.000.000 untuk membantu terselenggaranya acara Karnival Education.

b.        Hak PIHAK KEDUA
b.    PIHAK KEDUA berhak mendapatkan :
·         Logo PT. YYY di semua media publikasi acara Karnival Education yang sudah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
·         Promo by twitter acara untuk PT. YYY.
·         Menyebutkan PT. YYY disetiap rangkaian acara pada MC.
·         Free booth dalam kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA
·         H+3 acara mendapatkan data base para peserta Talkshow maupun Workshop sebagai refrensi untuk PT. YYY melalui email.

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KERJASAMA

Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini ditetapkan sejak perjanjian ini ditandatangani sampai H + 3 acara.

Pasal 4
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Untuk menjamin tercapainya tujuan kerjasama secara optimal maka selama pelaksanaan kegiatan kerjasama berlangsung, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama atau sendiri-sendiri berkewajiban melakukan pembinaan atau pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.




Pasal 5
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1.      Yang termasuk di dalam "keadaan memaksa" adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut:
a.       bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir),
b.      kebakaran yang tidak disengaja atau bukan merupakan suatu kesalahan maupun kelalaian,
c.       perang, huru-hara politik, pemogokan, pemberontakan, dan wabah atau epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan kerjasama ini,
d.      kegagalan acara yang bukan dikarenakan kesalahan PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA,
2.      Apabila terjadi keadaan memaksa,kedua belah pihak harus saling memberitahukan secara tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir.

Pasal 6
PERSELISIHAN

1.      Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah atau mufakat.
2.      Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau mufakat, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional atau melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
LAIN - LAIN

1.      Bea meterai atau pajak dan pungutan lainnya yang timbul sebagai akibat perjanjian kerjasama ini ditanggung oleh kedua belah pihak.
2.      Perubahan atas naskah perjanjian dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
3.      Kerjasama dapat dianggap batal apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

Pasal  8
P E N U T U P

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya bermaterai cukup yang masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA,                                                                                    PIHAK KEDUA,




(Nandin Hasana )                                                                                               (James Bond)