NASKAH
PERJANJIAN KERJASAMA
antara
Badan Organisasi
dan
PT.
YYY
Pada
hari ini, Selasa tanggal 25 bulan Maret tahun 2014, kami yang bertandatangan di
bawah ini:
1. Nandin Hasana, jabatan Ketua Pelaksan dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Badan
Organisasi, yang selanjutnya di dalam perjanjian
ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
James Bond, Manajer Office
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. YYY selanjutnya di
dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan
ini kedua belah pihak menyatakan telah setuju dan bersepakat untuk mengikatkan
diri di dalam suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
MAKSUD
DAN TUJUAN KERJASAMA
Kerjasama
ini bertujuan untuk menyukseskan acara Karnival
Education yang diselenggarakan pada tanggal 5-10 Juni 2012, yang mana
PIHAK PERTAMA sebagai panitia pelaksana acara dan PIHAK KEDUA sebagai Supported.
Pasal
2
KEWAJIBAN
DAN HAK
A. Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.
PIHAK PERTAMA memberikan :
·
Logo PT. YYY di semua media
publikasi acara Karnival
Education yang sudah ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.
·
Promo by twitter acara
untuk PT. YYY.
·
Menyebutkan PT. YYY disetiap rangkaian
acara pada MC.
·
Free booth dalam
kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA
·
H+3 acara mengirimkan
data base para peserta Talkshow maupun Workshop sebagai refrensi untuk PT. YYY melalui email.
2.
Hak PIHAK PERTAMA
a.
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan
· Nara
sumber, materi, dan fasiltas pendukung workshop seperti infocus dan peralatan
lainnya yang dapat mendukung kegiatan tersebut serta menyediakan lunch box,
sertifikat dan merchandise untuk peserta workshop sebanyak 150 orang.
· Dana
sebesar Rp. 6.000.000
untuk membantu terselenggaranya acara Karnival
Education.
B. Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA
1.
Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK
KEDUA bersedia memberikan dukungan di dalam acara Karnival Education
yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dalam bentuk :
·
Menyediakan Nara
sumber, materi, dan fasiltas pendukung workshop seperti infocus dan peralatan
lainnya yang dapat mendukung kegiatan tersebut serta menyediakan lunch box,
sertifikat dan merchandise untuk peserta workshop sebanyak 90 orang.
·
Memberikan dana sebesar
Rp. 6.000.000 untuk membantu
terselenggaranya acara Karnival
Education.
b.
Hak PIHAK KEDUA
b.
PIHAK KEDUA berhak
mendapatkan :
·
Logo PT. YYY di semua media
publikasi acara Karnival
Education yang sudah ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.
·
Promo by twitter acara
untuk PT. YYY.
·
Menyebutkan PT. YYY disetiap rangkaian
acara pada MC.
·
Free booth dalam
kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA
·
H+3 acara mendapatkan
data base para peserta Talkshow maupun Workshop sebagai refrensi untuk PT. YYY melalui email.
Pasal
3
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN KERJASAMA
Jangka
waktu pelaksanaan kerjasama ini ditetapkan sejak perjanjian ini ditandatangani
sampai H + 3 acara.
Pasal
4
PEMBINAAN
DAN PENGENDALIAN
Untuk
menjamin tercapainya tujuan kerjasama secara optimal maka selama pelaksanaan
kegiatan kerjasama berlangsung, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri berkewajiban melakukan pembinaan atau
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.
Pasal
5
KEADAAN
MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang
termasuk di dalam "keadaan memaksa" adalah peristiwa-peristiwa
seperti berikut:
a.
bencana alam (gempa bumi,
tanah longsor, dan banjir),
b.
kebakaran yang tidak
disengaja atau bukan merupakan suatu kesalahan maupun kelalaian,
c.
perang, huru-hara
politik, pemogokan, pemberontakan, dan wabah atau epidemi yang secara
keseluruhan ada hubungan langsung dengan kerjasama ini,
d.
kegagalan acara yang
bukan dikarenakan kesalahan PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA,
2. Apabila
terjadi keadaan memaksa,kedua belah pihak harus saling memberitahukan secara
tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa disertai
bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir.
Pasal
6
PERSELISIHAN
1. Jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah atau mufakat.
2. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau mufakat, maka
perselisihan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional atau melalui
Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
LAIN
- LAIN
1. Bea
meterai atau pajak dan pungutan lainnya yang timbul sebagai akibat perjanjian
kerjasama ini ditanggung oleh kedua belah pihak.
2. Perubahan
atas naskah perjanjian dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
3. Kerjasama
dapat dianggap batal apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
Pasal
8
P
E N U T U P
Perjanjian
kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal
tersebut di atas dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya
bermaterai cukup yang masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA,